Fatwa Halal-Haram PUBG Diputuskan Setelah Lebaran

fatwa-halal-haram-pubg-diputuskan-setelah-lebaran Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan fatwa halal haram gim PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) setelah Idul Fitri 2019.

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Akhyar menuturkan, berbagai elemen yang ikut dalam tahapan kajian fatwa PUBG saat ini masih terfokus menjaga kondusifitas pasca Pilpres 2019. Sehingga pembahasan fatwa PUBG akan dilanjutkan setelah Lebaran 2019.

"Ya itu sudah dibahas di (MUI) pusat, mungkin pasca Idul Fitri dilanjutkan, karena sekarang terfokus pasca Pilpres. Jadi diumumkannya setelah Lebaran, yang penting kan fokus terhadap bagaimana kondisi tetap kondusif," ujar Rafani di Bandung, Jumat (3/5/2019).

Rafani mengungkapkan, butuh proses cukup panjang dalam menentukan halal atau haramnya gim yang dinilai mengandung unsur kekerasan tersebut. MUI pun menggandeng banyak pihak agar dapat membahas secara komprehensif.

"Masih sedang berlangsung kajian karena sangat komprehensif sekali, karena banyak pihak yang dilibatkan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MUI Jawa Barat pada Maret 2019 menginisiasi pengkajian fatwa haram bagi gim PUBG. Dalam kajiannya, MUI melibatkan para pakar game, psikologi, pendidikan hingga pakar agama. Tak hanya itu, MUI juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo sebagai regulator.

Pemerintah India menurut Rafani, secara resmi sudah melarang PUBG. Alasannya tidak berbeda jauh dengan Indonesia yaitu karena dampak kekerasannya.

"India juga sudah dilarang secara resmi oleh pemerintah alasannya mungkin sama dengan kita sudah terjadi kasus namun tidak besar seperti di new Zealand. MUI juga akan mempertimbangkan apa yang terjadi di India karena harus menunjuk kasus," ungkapnya.

Hasil dari kajian tersebut diakuinya tidak akan hanya berlaku bagi PUBG saja, tetapi untuk game serupa lainnya yang mengandung unsur kekerasan.

Editor: redaktur

Komentar