DIDADAMEDIA, Bandung - Terkait pasal yang diterapkan kepada kelompok pembuat ricuh saat May Day 1 Mei 2019 di Bandung, polisi menerapkan pasal 170 soal perusakan.
"Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan terhadap barang atau orang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (3/5/2019).
"Mereka (massa berpakaian hitam) sudah dipulangkan, tapi ada dua orang yang kami kenakan Pasal 170 ayat 1," katanya menambahkan.
BACA JUGA :
Adapun pada kejadian saat May Day di Bandung, banyak warga yang melaporkan kerusakan baik pribadi ataupun fasilitas umum.
"Ada warga yang melaporkan fasilitasnya yang rusak, termasuk laporan dari teman-teman buruh juga yang kemarin merayakan May Day di Gedung Sate," ujar Trunoyudo.
Saat ini pelaku yang diamankan, termasuk satu anak di bawah umur tengah dilakukan pemeriksaan oleh polisi secara intensif.