DIDADAMEDIA, Bandung - PN Bandung menggelar kembali sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, di Gedung Arsip dan Perpustakaan, di Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).
Dalam sidang ini, JPU menghadirkan saksi ahli. Keterangan ahli untuk melanjutkan fakta persidangan. Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli pidana tentang pidana anak.
Prof Dr Nandang Sambas ahli pidana, menjelaskan dalam konteks UU 35 tidak ada batasan lebih lanjut tentang usia 17 atau 18 itu udah menikah atau belum.
Selain menjelaskan batasan kategori di bawah umur, saksi ahli juga diminta menjelaskan perihal pasal 170 dan pasal 351.
Hingga saat ini, Hakim, JPU dan penasehat hukum masih mendengarkan soal paparan dari ahli pidana.