Ini Tuntutan Buruh Jabar di May Day 2019

ini-tuntutan-buruh-jabar-di-may-day-2019 . (Rizky Perdana/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Ribuan buruh dari berbagai elemen se-Jawa Barat berkumpul dan merayakan Hari Buruh Internasional (May Day) 2019 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Bandung, Rabu (1/5/2019).

Dalam aksi damainya mereka menyuarakan sejumlah tuntutan yang sudah bertahun-tahun disampaikan namun belum memberikan kesejahteraan bagi kaum buruh.

Buruh yang tergabung dalam KSPSI Provinsi Jawa Barat meminta gubernur segera tuntaskan UMSK 2019 yang belum selesai dan membuat perda proses penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten-Kota).

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan peraturan ini penting karena sebagai acuan proses penetapan upah layak bagi buruh di Jawa Barat kedepan.

Selama ini penetapan upah tersebut cenderung tidak berpihak pada buruh, karena diatur oleh Permenaker nomor 7 tahun 2013 yang kemudian diganti dengan Permenaker nomor 15 tahun 2018.

Menurutnya, peraturan menteri ini mengatur proses penetapan UMSK harus berdasarkan kajian dewan pengupahan dan harus dirundingkan antara asosiasi pengusaha sektor yang bersangkutan dengan serikat pekerja. Sementara itu sampai sekarang di Jawa Barat belum ada asosiasi pengusaha sektor dimaksud.

"Kami sangat berharap kepada Gubernur dan Kadisnakertrans Jawa Barat segera menuntaskan UMSK 2019 kabupaten Karawang dan Bogor yang belum selesai sampai sekarang serta merevisi Pergub 54 tahun 2018 agar proses penetapan UMSK bisa dirundingkan antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha indonesia," kata Sidarta di Gedung Sate.


Adapun jika dirangkum berikut isi tuntutan buruh dalam May Day 2019 :


Isu Lokal Jawa Barat


Tuntutan :
1.    GUBERNUR SEGERA TERBITKAN PERDA TENTANG PROSES PENETAPAN UMSK JAWA BARAT, UNTUK KEPENTINGAN UMSK 2020 REVISI PERGUB 54/2018
2.    GUBERNUR TERBITKAN PERDA TENTANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN  JAWA BARAT.

Isu Nasional


Tuntutan :
1.    CABUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
2.    CABUT  PP/78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN.
3.    CABUT PERMENAKER 15/2018, TENTANG UPAH MINIMUM.
4.    CABUT PEMENKES 51/2018, TENTANG URUN BIAYA BPJS KESEHATAN.
5.    TOLAK REVISI UNDANG-UNDANG 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
6.    TURUNKAN TARIF LISTRIK
7.    TURUNKAN HARGA BBM
8.    TURUNKAN HARGA GAS
9.    TURUNKAN PAJAK
10.    TURUNKAN HARGA SEMBAKO


Editor: redaktur

Komentar