DIDADAMEDIA, Bandung – Proses rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2019 masih terus berlangsung. Untuk tingkat Provinsi Jawa Barat, sudah dua kabupaten/kota yang melaporkan hasil rekapitulasinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Sukabumi.
Jadwal rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah dimulai sejak 18 April dan paling lambat 4 Mei 2019. Sementara tingkat kabupaten/kota dari 20 April hingga 7 Mei 2019. Hingga hari ini, total 13 kabupaten/kota di Jabar yang melaksanakan rekapitulasi, tapi baru dua daerah yang melaporkan ke KPU Jabar.
Komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan berharap KPU kabupten/kota bisa menyelesaikan proses rekapitulasi pada 6 Mei, hal ini agar KPU provinsi pun punya waktu lebih untuk merekapitulasi suara dari 27 daerah se-Jabar.
“Diharapkan maksimal tanggal 6 Mei mereka sudah selesai, jadi kami bisa secara simultan tanggal 7 pleno di provinsi, sebenarnya rekapitulasi tingkat provinsi sampai tinggal 12, tapi kan lebih cepat lebih bagus,” ujar Reza di Kantor KPU Jabar, Bandung, Selasa (30/4/2019).
BACA JUGA :
Reza mewanti-wanti KPU kabupaten/kota jangan sampai menggelar rapat pleno rekapitulasi suara mepet dengan batas akhir waktu yakni 7 Mei 2019. Terlebih lagi bagi jajaran di tingkat kecamatan, meski maksimalnya 4 Mei tapi diharapkan segera diselesaikan.
Selain itu Reza menungkapkan ada salah satu kecamatan di Kota Cimahi yaitu Kecamatan Cimahi Selatan yang meminta pengajuan penambahan waktu rekapitulasi ke KPU RI. Pasalnya di sana terdapat 600 TPS dan membuat petugas kewalahan jika waktunya hanya sampai 4 Mei. Dalam hal ini KPU Jabar tidak bisa mengintevensi, karena regulatornya dan keputusan berada di KPU RI.
“Karena di Cimahi Selatan TPSnya ada 600, dan mereka ajukan permohonan ke KPU RI pertimbangan tambahan waktu, mereka kan harusnya sampai tanggal 4 Mei,” pungkasnya.