KPU Jabar: Dari 16 Parpol, Baru Tiga Laporkan Dana Kampanye

kpu-jabar-dari-16-parpol-baru-tiga-laporkan-dana-kampanye Komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan. (Rizky Perdana/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Hari keempat penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019 di Jawa Barat, baru tiga partai politik (parpol) dan sembilan caleg DPD yang melaporkan dana kampanyenya. Mereka adalah Partai Golkar, Perindo dan PAN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, sudah membuka posko penyampaian LPPDK untuk peserta Pemilu 2019 di Jabar sejak 26 April. Sebanyak 16 parpol dan Caleg DPD RI asal Jabar diwajibkan melaporkan dana kampanye paling lambat 2 Mei 2019.

“Sampai tanggal 30 April hari ini di provinsi Jawa Barat baru menerima LPPDK dari tiga parpol dan sembilan caleg DPD, artinya masih waktu dua hari lagi,” kata Komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Selasa (30/4/2019).

Reza mengatakan, para caleg wajib menyampaikan jumlah dana kampanye yang diterima dan dikeluarkan kepada partai politiknya, kemudian dihimpun oleh partai dan dilaporkan ke KPU Jawa Barat. Sedangkan untuk caleg DPD, KPU Jabar hanya menerima saja dan yang akan mengaudit adalah KPU RI.

Reza mengingatkan para peserta Pemilu segera melaporkan LPPDK-nya karena jika tidak menyampaikan, maka sanksi berat akan diberikan kepada para peserta Pemilu. Sanksi tersebut adalah para caleg DPRD dan DPD yang terpilih namun tidak melaporkan maka tidak akan dilantik.

“Sanksinya apabila parpol peserta Pemilu atau caleg DPD tidak menyerahkan LPPDK, maka tidak akan dilantik jadi anggota terpilih,” tegasnya.

KPU Jabar pun sudah menyiapkan 16 Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit 16 parpol peserta Pemilu 2019. Reza berharap pada 1 April semua peserta sudah bisa melaporkan agar ada sisa waktu untuk memprosesnya, adapun paling lambat LPPDK disampaikan 2 April pukul 18.00 WIB.

“Tidak akan kompensasi waktu bagi yang terlambat. Ini sudah final, kami jauh-jauh hari sudah membuat jadwal konsultasi terjadwal, sehingga saat menyerahkan laporan tidak ada hal yang kurang,” pungkasnya.


Editor: redaktur

Komentar