DIDADAMEDIA, Bandung – KPK mengajak peran serta Pemerintah Daerah dan Bank BJB sebagai bank daerah untuk turut serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor Pajak.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penurunan pendapatan pajak atau kebocoran pajak akibat dari tidak adanya monitoring pelaporan pajak oleh pemungut Pajak dalam hal ini Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah, serta untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah.
Pada Senin (29/4/2019), KPK memfasilitasi pemkab/pemkot di Jabar bersama Bank BJB menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak Daerah, dimana ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi sarana pemanfaatan jasa layanan perbankan Bank BJB serta pemasangan alat monitoring transaksi Pajak Daerah.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Jabar, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, wali kota/bupati se-Jawa Barat dan kepala kantor wilayah BPN Jawa Barat.
Pemerintah Daerah yang mendapat kesempatan secara simbolis dan menjadi piloting untuk mengimplementasikan sistem monitoring pajak online, antara lain Pemkab Bandung, Pemkab Bandung Barat, dan Pemkab Bogor yang sebelumnya telah mempersiapkan beberapa hal.
Di antaranya penyusunan regulasi terkait pelaksanaan online sistem pajak daerah, khususnya untuk Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir; penyampaian surat pemberitahuan kepada wajib pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir di setiap Kota dan Kabupaten terkait dengan program Tapping Online Sistem; sosialisasi Tapping Online Sistem melalui media cetak dan elektronik; serta sosialisasi kepada stake holder, pengurus komunitas / paguyuban, dan para wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir sasaran Tapping Online Sistem.
“Semua pendapatan yang seharusnya diterima oleh Pemda sekarang harus benar-benar masuk ke bank daerah. Permasalahan yang kerap terjadi, banyak potensi kebocoran di sektor pajak restoran, hotel dan lainnya. Dimana pelaku usaha tidak jujur menyetor dan melaporkan transaksi produk mereka sehingga mengurangi pemasukan. Jadi ini dibuat secara online dan tim bisa melihat setiap saat perkembangan pendapatan daerah,” jelas Basaria Panjaitan dalam acara tersebut.
Selain itu, untuk optimalisasi dan transparansi Penerimaan Pajak Daerah, saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten telah melakukan inovasi bersama Bank BJB dengan menerapkan sistem online dalam pemungutan pajak daerah.
Sistem pajak online ini mencakup sistem pelaporan (SPTPD online), sistem payment online, sistem monitoring (pengawasan) transaksi usaha secara online wajib pajak, administrasi perpajakan daerah dan sistem perizinan yang terintegrasi.
Dalam kesempatan terpisah, Agus Mulyana, selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama Bank BJB menjelaskan, sebagai bank nasional yang tumbuh besar di Jawa Barat serta memiliki salah satu misi sebagai penggerak laju perekonomian daerah, Bank BJB berkomitmen mendukung program Pemerintah Daerah terutama dalam meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak salah satunya bersumber dari Pajak Daerah Kota dan Kabupaten.
Bank BJB juga telah melakukan berbagai inovasi dalam hal optimalisasi penerimaan pajak dan kemudahan dalam membayar pajak, seperti Layanan Pembayaran PBB-P2, E-Channel Samsat (E-Samsat), Tabungan Samsat (T-Samsat) dengan tagline “Melawan Lupa” Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bisa dilakukan melalui sistem cicil atau angsur dan yang terbaru adalah Samsat J’Bret (Jawa Barat Ngabret/Bergerak Cepat) merupakan inovasi untuk mempermudah WP dalam membayar PKB tahunan di wilayah Jabar sehingga WP dapat membayar PKB tahunan melalui jaringan kantor (teller) dan jaringan elektronik (ATM, SMS, dan BJB Digi).
“Selain itu, WP juga bisa memanfaatkan channellayanan yang telah bekerja sama dengan Bank BJB di seluruh Indonesia. Di antaranya gerai modern channel seperti Indomaret dan Alfamart, e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, serta channel payment point online bank (PPOB).” jelasnya.