DIDADAMEDIA, Garut - Polisi menangkap seorang warga Kabupaten Garut karena diduga telah menyebarkan video bohong (hoaks) melalui Youtube tentang tayangan wanita mendatangi gudang KPU Jombang, Jawa Timur, karena disinyalir ada kecurangan dalam pemilihan umum 2019.
"Memang benar pelaku penyebar video ini diamankan di wilayah hukum Polres Garut," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Minggu (28/4/2019).
Dia menuturkan, penyebar video Lukman (30) merupakan warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang cukur rambut di Cilegon, Provinsi Banten.
Lukman, kata Maradona, ditangkap di wilayah Polsek Cibiuk oleh jajaran Tim Reserse dari Polda Jawa Timur tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Ditangkapnya oleh Polda Jatim, kita sifatnya 'back up' saja setelah kita menerima informasi bahwa keberadaan tersangka ada di wilayah Polres Garut," katanya.
BACA JUGA :
Dia menyampaikan, Polres Garut berdasarkan informasi dari Polda Jatim diminta bantuan untuk melakukan penyelidikan terkait tempat tinggal pelaku penyebar video bohong tersebut.
"Hasil penyelidikan Polda Jatim ternyata penyebar video ini warga Garut dan kita diminta bantuan untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Lukman ditangkap jajaran Polda Jatim di tempat tinggalnya Kecamatan Cibiuk, Sabtu (27/4) siang, selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Cibiuk untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di Jombang, Polda Jatim karena laporan kasus penyebaran video bohong itu masuk wilayah hukum Jombang.