DIDADAMEDIA, Jakarta - Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman mengakui menerima uang Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Ending Fuad Hamidy. Namun uang itu disebut untuk pelunasan hewan kurban dan bantuan pembayaran uang sekolah doktoral.
"Saudara pernah menerima hadiah dari terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2019).
"Siap tidak pernah," jawab Yusuf.
"Sudah disumpah ya. Di persidangan sebelumnya kami memanggil pegawai BCA yang menerangkan pernah ada transfer uang dari terdakwa untuk saksi," tambah jaksa Ronald.
"Mohon izin ada tanggal 6 November 2018 sebesar Rp30 juta, selain itu ada tanggal 2 Oktober 2017 sebesar Rp13,5 juta dan 1 Oktober 2017 transfer sebesar Rp1,5 juta," jawab Yusuf meralat jawaban pertamanya.
BACA JUGA :
"Ada lagi?" tanya jaksa Ronald. "Tidak ada, hanya tiga kali," jawab Yusuf.
"Terkait apa transfer oleh terdakwa selaku sekjen KONI?" tanya jaksa Ronald.
"Transfer 6 November 2018 adalah pelunasan pembelian hewan kurban yang bersangkutan dengan keluarga. Pemesanan dilakukan 19 Agustus 2018 untuk Idul Adha 22 Agustus 2018 karena beliau dan keluarga rutin pesan hewan kurban setiap tahun," jawab Yusuf.
Yusuf mengaku bahwa ia hanya melanjutkan bisnis hewan kurban orang tuanya. "Itu sebenarnya bisnis orang tua kami, setiap tahun kolega yang kami kenal di biro keuangan dan rumah tangga dan ada kedekatan kami tawarkan, dan bukan kali ini saja tapi sudah tahun ke-3 bagi Pak Sekjen untuk 2017 total seluruhnya pembelian hewan kurban Rp130 juta, Rp100 juta sudah dibayarkan 'cash' 12 Oktober 2018 di ruang bagian hukum," tambah Yusuf.
Sedangkan untuk dua transfer uang selanjutnya adalah untuk pembayaran uang kuliah program doktoral di Universitas Padjajaran Bandung yang bayaran per semesternya Rp12,5 juta.
"Beliau sudah saya anggap orang tua sendiri. Saya menghadap ke rumah pribadi dan mengaatakan saya mau bayar SPP, kalau berkenan mohon dibantu saya tidak sadar ternyata tanggal 1 Oktober 2017 saya terima SMS banking Rp1,5 juta dan hari berikutnya Rp13,5 juta jadi genaplah Rp15 juta, saya mau kembalikan tapi dia bilang ini rezeki kamu," jelas Yusuf.
Yusuf bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Saksi pada persidangan 21 Maret 2019 lalu yaitu Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi menunjukkan daftar pembagian dana hibah dari Kemenpora sejumlah total Rp3,439 miliar untuk para pejabat Kemenpora dan KONI. Salah satu orang yang mendapatkan jatah adalah orang dengan inisial Suf alias Yusuf dari Kemenpora sebesar Rp50 juta.