DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi segera rampungkan dan melimpahkan berkas perkara dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga emak dari Partai Emak-emak Prabowo-Sandiaga (PEPES).
"Minggu ini (P21). Barang bukti sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).
Adapun dalam kasus pelaku yakni berinisial ES, IP dan CW. Penyidikannya sendiri dilakukan oleh jajaran Polres Karawang. Menurut Truno, perkembangan sejauh ini segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Nanti begitu masuk, kejaksaan akan mempelajari," kata Truno.
BACA JUGA :
Ketiga perempuan itu dijadikan tersangka atas video kampenye hitam yang dilakukan ke Jokowi. Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam video tersebut. ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.