DIDADAMEDIA, Jakarta - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mendorong orang-orang yang ingin membuka situs untuk menggunakan nama domain .id karena memiliki beberapa keuntungan, seperti ketersediaan nama domain yang lebih banyak dan penanda situs asal Indonesia.
"Tentunya masih banyak nama yang kosong, yang masih bisa didaftarkan," kata Ketua PANDI Andi Budimansyahdi Jakarta, Rabu (24/4/2019), tentang jumlah nama domain .id dibanding domain .com (dotcom).
PANDI mencatat domain .id yang terdaftar berjumlah 310.000 dibandingkan dengan domain .com yang berjumlah sekitar 140 juta situs Internet.
Selain itu, domain name server (DNS) .id tersebar di Indonesia, meskipun ada beberapa yang berada di luar negeri sehingga pembaruan (resolve) akan lebih cepat.
PANDI mencatat pertumbuhan nama domain .id setiap tahun mencapai 15 hingga 20 persen. Dari keseluruhan nama domain .id, sekitar 11.000 pengguna berasal dari luar negeri dan terbanyak berasal dari wilayah Amerika.
PANDI sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penylenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ditunjuk sebagai pencatat dan pengelola nama domain .id.
Tidak hanya pendaftaran nama domain, PANDI juga memiliki wewenang untuk menghapus nama domain yang melanggar peraturan di Indonesia.
Pihak yang merasa pendaftaran suatu nama domain melanggar hak merk atau nama terdaftar yang dimiliki, melanggar norma yang berlaku di masyarakat atau melanggar undang-undang, dapat mengajukan keberatan pada PANDI.
Domain .id yang bermasalah, berdasarkan rekomendasi atau permintaan lembaga yang berwenang, dapat ditutup oleh PANDI.
Situs yang telah ditutup PANDI tidak akan dapat diakses oleh pengguna di seluruh dunia. Berbeda jika situs diblokir, pengguna masih dapat mengakses melalui sambungan jaringan virtual pribadi (VPN) atau ketika sedang berada di luar negeri.