DIDADAMEDIA, Bandung - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menegaskan, ideologi Pancasila yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tidak bisa diganggu gugat.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD saat mengisi kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), Kota Bandung, Rabu (24/4/2019). Menurutnya Pancasila kerap diuji kebenarannya, salah satunya melalui gerakan pemberontakan.
"Dulu yang menolak itu DI TII dan Permesta. Tapi Pancasila selalu menang dalam ujian, rakyat ingin negara tidak beralih ideologi. Kita hari ini sudah merumuskan bahwa Pancasila adalah dasar ideologi yang tepat dan cocok untuk Indonesia," kata Mahfud.
BACA JUGA :
Selain itu, kata Mahfud, pada 1998 dan 1999, upaya mengganti Pancasila dengan ideologi khilafah kembali terjadi melalui jalur Pemilu yang saat itu diikuti oleh 48 partai politik.
"Tahun 98 Pak Harto (Soeharto) jatuh dan ada usulan Pancasila diganti. Dari 48 partai yang ikut pemilu pada 1999, ada yang menghendaki Pancasila diganti hanya 13 persen, sisanya masih ingin Pancasila. Tapi dari 13 persen ada yang hanya menunggangi, sehingga yang ingin Indonesia menjadi negara Islam nggak sampai 9 persen," jelasnya.
Hingga sekarang, kata dia, masih ada sebagian rakyat Indonesia yang ingin mengubah ideologi Pancasila agar menjadi negara Islam. Mahfud menilai, hal itu wajar namun hanya bisa dilakukan melalui jalur konstitusional.
"Kalau mau (mengganti ideologi Pancasila) ya, ikut pemilu. Tidak usah pakai tindakan radikal. Lewat pemberontak kalah, lewat jalur pemilu kalah, lalu mau dengan cara apalagi untuk menganti Pancasila?" ujarnya.