DIDADAMEDIA, Garut - KPU Kabupaten Garut mengevaluasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 mulai dari tahapan pendistribusian logistik termasuk penugasan terhadap petugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga TPS untuk menjadi bahan laporan ke tingkat pusat.
Salah satu masalah yang dibahas adalah mengenai kondisi kesehatan para petugas mulai dari petugas KPPS dan PPK yang mayoritas dilaporkan mengalami sakit setelah bertugas.
"Banyak hal (evaluasi), terutama kesediaan logistik yang lebih awal dari KPU RI," kata Ketua KPU Garut, Junaidin Basri di Garut, Selasa (23/4/2019).
Dia menuturkan, evaluasi penyelenggaraan memang harusnya dilakukan untuk mengetahui segala kekurangannya sehingga pelaksanaan pemilu ke depannya bisa lebih baik tanpa ada hambatan atau menimbulkan korban jiwa karena sakit atau kelelahan.
BACA JUGA :
Evaluasi yang sudah menjadi bahan pembahasan oleh KPU Garut, kata dia, di antaranya waktu pendistribusian logistik dari pusat ke Garut agar lebih cepat, kemudian ada pemberian asuransi jiwa bagi petugas penyelenggara pemilu.
"Evaluasinya ada asuransi bagi penyelenggara pemilu sampai fasilitas kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, Pemilu 2019 saat ini diselenggarakan secara serentak yakni pemilihan presiden wakil presiden, kemudian pemilihan legislatif tingkat pusat, provinsi, daerah dan pemilihan DPD.
KPU Garut, kata dia, merupakan salah satu kabupaten yang berusaha kerja keras agar penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten hingga ke setiap desa berlangsung dengan lancar dan sukses, meskipun ditemukan banyak petugas yang sakit. "Hampir semua PPK (panitia pemungutan kecamatan) mengalaminya (sakit)," kata Junaidin.
Dia menambahkan, evaluasi lainnya terkait batasan usia yakni diutamakan masih muda dengan ijazah pendidikan minimal tingkat SMA sederajat dan kondisi kesehatan prima bagi para petugas penyelenggara pemilu di daerah. "Syarat minimal pendidikan SMA dan belum dua periode menjadi PPK, umumnya usia muda," katanya.
Sementara itu, tahapan pemilu di Garut sudah memasuki rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan presiden, legislatif dan DPD di tingkat kecamatan, untuk selanjutnya diserahkan dan akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten.