DIDADAMEDIA, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pangandaran setelah investigasi yang dilakukan KPU Jabar.
Komisioner Bidang Hukum KPU Jabar, Reza Alwan Sovnidar, pada Selasa, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapatkan laporan terkait pelanggaran Pemilu di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
Dalam laporan tersebut diduga ada sebanyak 12 pemilih yang tidak memiliki hak untuk memilih. Pemilih tersebut hanya melampirkan kartu keluarga (KK) saat menggunakan hak pilih dan tidak masuk merasa bekum masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS tersebut.
"Itu hanya baru potensi PSU ya. Ada masyarakat yang memilih dengan indikasi, dia tidak mempunyai e-KTP waktu itu, tapi hanya membawa KK saja," kata Reza di Bandung.
Namun setelah diinvestigasi, pemilih tersebut telah masuk kedalam DPT. Sehingga untuk PSU, Reza menyebutkan mereka tidak memenuhi unsur.
BACA JUGA :
Dia lantas memaparkan bahwa ada empat komponen pemungutan suara ulang dilakukan. Komponen pertama berkaitan dengan kotak suara. Komponen selanjutnya adalah surat suara dan kerusakan suara dan terkait dengan DPT atau DPTb.
"Apabila dia tidak mempunyai e-ktp dan tidak tercatat di DPT atau DPTb, maka pemungutan suara ulang dilakukan," kata dia.
Dengan demikian, Reza memastikan bahwa sampai saat ini KPU Jabar belum melakukan pemungutan suara ulang.
"Di Jawa Barat belum ada temuan atau pembuktian rekomendasi untuk pemungutan suara ulang, tapi yang sudah ada hanya pemungutan suara lanjutan (PSL) di 11 TPS di 3 kabupaten kota," kata Reza.
Ia menjelaskan pemungutan suara lanjutan berbeda dengan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara lanjutan hanya melakukan pencoblosan untuk surat suara yang gagal dilakukan pada Rabu 17 April 2019