DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap suporter Persija Jakarta Haringga Sirla hingga meninggal dunia, Selasa (23/4/2019).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi, pengacara para terdakwa, Dadang Sukmawijaya, menyampaikan permintaan agar terdakwa dibebaskan.
Menurut Dadang, para terdakwa masing-masing Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21), mengaku tak bersalah.
"Dengan melihat kembali rangkaian jalannya persidangan, keterangan saksi, serta keterangan para terdakwa, oleh karena itu meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," ucap Dadang dalam persidangan.
Dia juga meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dalam kasus ini serta mengembalikan nama baik para terdakwa. "Mengembalikan nama baik terdakwa di masyarakat," kata pengacara.
BACA JUGA :
Dadang menyatakan permohonan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan ada beberapa hal rancu terkait perkara tersebut.
Menurut Dadang, perbuatan itu tidak dilakukan semata-mata oleh para terdakwa yang disidangkan. Dalam persidangan, kata Dadang, pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari 30 orang.
"Dalam persidangan terungkap yang ikut melakukan pengeroyokan kepada korban Haringga Sirla kurang lebih dari 30 orang. Sehingga para terdakwa dalam perkara ini keberatan dijadikan para pelaku sedangkan pelaku lain masih bebas berkeliaran di luar tanpa ada proses penanganan lebih lanjut," tuturnya.
Dalam pleidoinya, Dadang juga menilai perbuatan pengeroyokan itu dilakukan tidak dalam unsur kesengajaan. Menurutnya, para terdakwa terbawa emosi setelah melihat keributan di Stadion GBLA Bandung.
"Bahwa para terdakwa ikut melakukan pengeroyokan terbawa situasi massa yang kondisi tersebut tumpah ruah mengeroyok korban Haringga Sirla. Para terdakwa ikut mengeroyok korban yang sebelumnya sudah dikeroyok. Jadi para terdakwa tidak mengetahui siapa yang memulai memicu pengeroyokan kepada korban," ucapnya.
Selain itu, Dadang juga menilai dari saksi-saksi yang dihadirkan, hanya ada satu orang saksi yang melihat langsung salah satu terdakwa bernama Aditya Anggara yang melakukan pengeroyokan. Namun, mengacu pada undang-undang, satu orang tidak bisa dijadikan saksi.
"Asas ini menjelaskan berkaitan dengan kesaksian harus didukung dengan keterangan saksi lain yang melihat para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. KUHAP secara tegas mengharuskan setidaknya lebih dari satu orang saksi yang sah untuk menunjukkan kesalahan tersangka atau para terdakwa. Bahwa bertitik tolak dari ketentuan, keterangan seorang saksi saja belum dapat dianggap sebagai suatu alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut para terdakwa dengan hukuman beragam atas perbuatan mereka mengeroyok Haringga Sirla.
Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna dituntut 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman dituntut 9 tahun penjara, Budiman dituntut 11,5 tahun penjara, Aldiansyah dituntut 11,5 tahun penjara, Cepi dituntut 8 tahun penjara dan Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.