Begini Pengakuan Penyebar Berita Bohong Polisi Buka Kotak Suara

begini-pengakuan-penyebar-berita-bohong-polisi-buka-kotak-suara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memperlihatkan barang bukti penyebar hoaks.. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Deni M Ramdany harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Jawa Barat karena diduga telah menyebar berita bohong atau hoaks di Kabupaten Tasikmalaya.

Deny diamankan pada Senin 22 April 2019 kemarin. Adapun pelaku diduga telah menyebarkan video yang menyatakan bahwa seolah aparat keamanan ingin membobol surat suara di PPK Cipedes, Kabupaten Tasikmalaya.

"Di video itu ditulis polisi memaksa ingin membuka kotak suara di PPK Cipedes kemudian dihadang oleh ormas, Babinsa, dan Relawan 02. Bahwa video itu tidak benar atau hoaks," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (23/4/2019).

Pada video itu, sengaja oleh pelaku diambil dari akun instagram @amperacyber dan kemudian disebar ke media sosial Facebook. Namun video tersebut menampilkan pengamanan oleh aparat di PPK yang seharusnya steril.

"Ini dibalik di captionnya dengan kata-kata seolah ormas yang menghentikan kegiatan tersebut. Justru sebaliknya kita mengamankan karena di PPK itu harus steril, dan kunci gudang PPK ada tiga dari KPU, Panwas, dan juga dari kepolisian," kata Truno.

Deny yang kesehariannya berprofesi sebagai sekuriti salah satu bank di Jakarta ini mengaku, hanya iseng menyebarkan video hoaks tersebut. Bahkan, akun instagram dan facebook miliknya telah beberapa kali diblokir.

"Iseng-iseng doang. Dapat videonya dari instagram akun @Amperacyber, saya hanya membagikan doang di facebook," ucap Deni.

Akibat perbuatannya itu, Deni tersancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar pasal 45a ayat (2), pasal 28 ayat (2), UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 ayat (1) Uu No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Editor: redaktur

Komentar