Mendagri: Alasan Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Tidak Lazim

mendagri-alasan-pengunduran-diri-bupati-mandailing-natal-tidak-lazim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Alasan Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution yang mengajukan surat pengunduran diri dinilai tidak lazim. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mempelajari surat tersebut.

Menurut Tjahjo, alasan tersebut bisa bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (22/4/2019).

Komunikasi juga diakuinya akan terus dijalin bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pemanggilan  karenal alasan mundur yang kurang tepat. "Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," imbuhnya.

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan kepada Presiden RI tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal, lalu diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara.

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Berdasarkan suratnya tertulis kalau Dahlan kecewa dengan hasil Pemilu 2019 di daerahnya.

Dahlan pun dalam suratnya meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo dan sebagai bentuk tanggungjawab dia mengajukan permohonan untuk berhenti menjadi Bupati Mandailing Natal.

"Kami maklumkan kepada Bapak bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Mandailing Natal Sumatera Utara berjalan lancar, aman dan terkendali. Namun hasilnya sangat mengecewakan dan tidak seperti yang diharapkan...," penggalan ucapan Dahlan dalam surat pengunduran diri.

Editor: redaktur

Komentar