KPU Jabar Ingatkan 2 Mei Tenggat Para Caleg Laporkan Dana Kampanye

kpu-jabar-ingatkan-2-mei-tenggat-para-caleg-laporkan-dana-kampanye Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - KPU Jawa Barat mengingatkan kepada para calon legislatif (caleg) peserta Pemilu Serentak 2019 di Jabar untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), paling lambat 2 Mei 2019.

Penyerahan LPPDK bisa dilakukan caleg lewat partai politiknya masing-masing mulai 26 April 2019.

Komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan menuturkan, apabila caleg atau partai politik (parpol) tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, maka meski caleg tersebut terpilih akan tetap digugurkan dalam kontes Pemilu.

"Kalau partai tersebut mendapat kursi, kemudian disahkan jadi calon anggota terpilih tapi diketahui parpolnya tidak melaporkan maka SK akan dibatalkan dan akan digugurkan dari parlemen," ujar Reza saat dihubungi, Jumat (19/4/2019).

Reza menuturkan, nantinya hasil LPPDK dari setiap caleg yang disampaikan melalui parpol akan diaudit terlebih dahulu oleh kantor akuntan publik yang disiapkan KPU. Total ada 16 kantor akuntan publik yang akan mengaudit bagi 16 parpol peserta Pemilu 2019.

"Untuk caleg diserahkan dulu ke KPU masing-masing kabupaten kota, nanti diantarakan ke kantor akuntan publik di KPU Provinsi, sudah terpilih 16 kantor, jadi satu kantor akuntan publik untuk satu parpol," imbuhnya.

Sementara untuk caleg DPD RI asal Jabar langsung ditangani oleh kantor akuntan publik KPU RI. Sehingga tugas KPU Jabar hanya menyampaikan laporannya saja ke KPU pusat.


Editor: redaktur

Komentar