Kabupaten Cianjur Daerah Terbanyak Pelanggaran Pemilu di Jabar

kabupaten-cianjur-daerah-terbanyak-pelanggaran-pemilu-di-jabar Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Kabupaten Cianjur menjadi daerah terbanyak dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dengan jumlah mencapai 336 temuan. Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat pada hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan, keterlambatan distribusi logistik cukup mempengaruhi fokus kerja penyelanggara pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihaknya menemukan dibeberapa tempat keterlambatan logistik yang sampai ke TPS mendekati beberapa jam sebelum pelaksanaan Pemilu.

"Misalkan di Cianjur terutama, bahkan ketika TPS dibuka surat suara belum sampai. Di Cirebon juga seharusnya logistik  H-1 sudah sampai di TPS, tapi sebagian masih numpuk di PPK," ujar Abdullah saat dihubungi, Jumat (19/4/2019).



Selain Kabupaten Cianjur, pihaknya juga mendapati laporan dugaan pelanggaran di beberapa daerah lainnya yaitu Kabupaten Majalengka 96 pelanggaran, Kabupaten Bekasi 72, Kota Bekasi 60, Kabupaten Sukabumi 43 dan Kabupaten Garut 37.

Kemudian Kabupaten Pangandaran 30, Kota Depok 30, Indramayu 29, Kabupaten Kuningan 26, Kabupaten Cirebon 25, Kabupaten Tasikmalaya 23, Kabupaten Karawang 13, Kabupaten Ciamis 7 serta Kota Cirebon sebanyak 6 pelanggaran.

Bentuk-bentuk temuan dugaan pelanggaran tersebut menurut Abdullah di antaranya pembukaan TPS melebihi pukul 07.00 WIB, keterlambatan surat suara ke TPS melebihi pukul 07.00 WIB, kekurangan surat suara dan tertukar hingga penundaan penghitungan dan masih banyak lagi.


Editor: redaktur

Komentar