DIDADAMEDIA, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, rekomendasi PSU tersebut ditujukan untuk TPS 114 di Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, TPS 31 Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanegara Kabupaten Subang, TPS 65 Jatijajar Kota Depok, TPS 49 dan 30 Kota Bandung, dan di Kabupaten Cirebon.
"Dari hasil pantauan Bawaslu ada TPS yang melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jadi direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang," ujar Abdullah saat dihubungi, Jumat (19/4/2019).
BACA JUGA :
Dia memaparkan, di TPS 114 Bawaslu Kelurahan Melong menemukan dugaan empat orang yang bukan warga dan tidak terdaftar DPT namun bisa mencoblos di TPS 114. Lalu, di TPS 31 Subang ada surat suara tertukar dengan Dapil lain
Kemudian di Kota Depok, TPS 65 Jatijajar ada pemilih yang tak terdaftar menggunakan hak pilih. Sementara Kabupaten Cirebon, ada pemilih dari luar yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Cirebon.
"Di TPS 49 Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung, ada pemilih yang menggunakan A5 diberikan lima jenis surat suara. Sedangkan di TPS 30 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cibeunying Kidul ada yang membawa dokumen A5 dibuat oleh sendiri," jelasnya.
Abdullah mengungkapkan pihaknya hanya merekomendasikan TPS untuk pemilihan ulang. Tetapi, keputusan ada di KPU pusat. "Rekomendasi lain untuk pemungutan ulang masih dikaji. Tapi potensi itu ada," imbuhnya.