Terkait Pemungutan Suara Ulang, KPU Jabar Tunggu Surat dari Bawaslu

terkait-pemungutan-suara-ulang-kpu-jabar-tunggu-surat-dari-bawaslu Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - KPU Jawa Barat belum menerima surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar terkait rekomendasi pemungutan suara ulang di beberapa kota/kabupaten.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat suara secara resmi kaitannya rekomendasi pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok, di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat (18/4/2019).

Rifqi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu mengenai masalah ini. Termasuk melakukan koordinasi dengan KPU kota/Kabupaten yang diindikasikan akan dilakukannya pemungutan suara ulang, untuk meminta klarifikasi kronologis maupun juga kondisi yang menyebabkan kemudian ada rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Nah itulah yang hari ini kita akan upayakan untuk melakukan konsolidasi dengan pemungutan suara ulang ini," katanya.

Adapun mekanisme pemungutan suara ulang, lanjut Rifqi, harus melalui berbagai rekomendasi yang cukup panjang. Dimulai dari tingkatan TPS, Panwascam, maupun Panwas Kota dan Kabupaten yang diteruskan kepada PPK baik Kota atau Kabupaten.

"Nah tentunya karena ini pemilu nasional tidak serta merta rekomendasi itu bisa langsung di eksekusi, tapi harus di kordinasikan dengan KPU provinsi termasuk KPU RI,  karena ini menyangkut logistik yang harus disiapkan berkaitan dengan pemungutan suara ulang," katanya.

Untuk diketahui Bawaslu Jabar membuat rekomendasi pemungutan suara lanjutan hingga pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Karena, dari hasil pantauan Bawaslu ada TPS yang melanggar UU No 7/2017.

Rekomendasi Bawaslu untuk pemilihan suara ulang adalah di TPS 114 Kelurahan Melong, Kota Cimahi, TPS 31 di Kabupaten Subang, TPS 65 di Kota Depok, TPS 49 di Kabupaten Cirebon, dan TPS 30 di Kota Bandung.

Pelanggaran yang terjadi di TPS 114 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, kota Cimahi diduga karena telah terjadi empat orang mencoblos di TPS padahal bukan sebagai warga dan tak terdaftar dalam DPT.

Untuk TPS 31 Desa Pusakaratu, Kecamatan Puskanegara, Kabupaten Subang, surat suaranya tertukar dengan dapil lain. Di Kota Depok, TPS 65 Jatijajar ada pemilih yang tak terdaftar menggunakan hak pilih.

Di Kabupaten Cirebon, ada pemilih dari luar yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Cirebon. Terakhir, di TPS 49 Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, ada pemilih yang menggunakan A5 diberikan 5 jenis surat suara.

Sedangkan di TPS 30 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul ada yang membawa dokumen A5 yang dibuat oleh sendiri.


Editor: redaktur

Komentar