DIDADAMEDIA, Bandung - MUI Jabar masih mengkaji soal fatwa haram game online PUBG. Untuk pengkajiannya sendiri dilakukan MUI Pusat.
"Kajian PUBG haram belum ada, pengkajian soal itukan di pusat karena PUBG masalah nasional jadi Jawa Barat belum mengeluarkan fatwa kalau pusat belum mengeluarkan," katanya saat di konfirmasi, Jumat (18/4/2019).
Adapun kajian yang dilakukan mulai dari tahapan bentuk permainan PUBG, hingga dengan konten-konten negatif yang ada di game online tersebut.
BACA JUGA :
"Ya hal-hal seperti itu dan dampaknya. Jadi dirinci berbagai aspeknya. Seperti waktu MUI mengeluarkan fatwa memakai medsos, kan dirinci konten-kontennya, macam-macam gitu," katanya.
Diketahui, game online dengan genre seperti PUGB disebut-sebut sabagai salah satu pemicu aksi biadab penembakan jamaah salat Jumat di dua masjid di Selandia Baru, belum lama ini, menyusul pengakuan pelaku Brenton Tarrant yang terinspirasi game Fortnite sebelum melakukan aksi kejinya itu.
Atas kejadian itupun, MUI mengkaji game online yang tengah ramai dimainkan di berbagai kalangan itu. "Sejauh ini hanya itu (PUBG) saja, tidak ada yang lainnya," katanya.