DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja oleh Bahar bin Smith. Pasalnya, jaksa belum bisa menghadirkan saksi dalam sidang hari ini. Saksi yang berhalangan hadir yakni 1 saksi fakta dan 4 ahli. Ahli yang dihadirkan mulai dari forensik hingga IT.
"Kami mohon ke yang mulia majelis memberi kesempatan tim jaksa memanggil satu kali lagi. Untuk saat ini belum bisa memanggil saksi atau ahli," ucap jaksa dalam persidangan, Kamis (18/4/2019).
Atas pernyataan jaksa, penasIhat hukum meminta dalam sidang selanjutnya saksi benar-benar bisa dihadirkan. "Kami berharap di kemudian hari saksi-saksi bisa disiapkan," kata penasihat hukum Bahar.
BACA JUGA :
Hakim pun mengambil keputusan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan pada Rabu 24 April 2019.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.