Bawaslu Temukan 25 Kasus Politik Uang Selama Masa Tenang

bawaslu-temukan-25-kasus-politik-uang-selama-masa-tenang Ilustrasi. (antara)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 25 kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangan selama masa tenang kampanye pada 14 hingga 16 April.

"Sampai hari ini, sejak hari Minggu, Senin dan Selasa, pengawas Pemilu telah menangkap 25 kasus politik uang," ujar Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin, di kantor Bawaslu RI, Selasa (16/4/2019).

Afif mengatakan, 25 kasus tangkap tangan politik uang itu tersebar di 13 provinsi. Jawa Barat dan Sumatera Utara menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan praktik haram tersebut. "Tangkapan terbanyak di Jawa Barat lima kasus dan Sumatera Utara lima kasus," ungkapnya.

Penemuan itu, kata Afif, berdasarkan hasil patroli pengawas pemilu di tingkat daerah. Panwaslu berhasil menemukan dan memproses 22 kasus, sementara tiga laporan lain berasal dari kepolisian.

Menurut dia, adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti pemberian uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak ditemukan di wilayah Karo Sumatera Utara dengan total uang mencapai Rp190 juta.

"Lokasi politik uang di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan," kata dia.

Selain dilakukan oleh peserta dan tim pemenangan Pemilu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapin, Kalimantan Selatan.

Oknum petugas dari KPPS itu diduga telah memberikan uang saat membagikan formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Saat itu, oknum petugas KPPS memberikan kartu nama seorang caleg beserta uang Rp100 ribu.

"Ini dugaan pelanggaran politik uang. Subjek hukum akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan kami meskipun orientasi politik uang adalah pencegahan dan pengawasan, tapi dalam prosesnya apabila menemukan kejadian di lapangan langsung kami proses," kata dia.

Seluruh temuan Bawaslu ini akan dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana atau adminitrasi Pemilu, maka Bawaslu akan langsung melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ancaman sanksi atas ketentuan 523 ayat 3 setiap pelaksana dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang kepada pemilih dipidana 4 tahun dan denda Rp48 juta," tegasnya.


Editor: redaktur

Komentar