DIDADAMEDIA, Makassar - Menjelang hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019, selebaran ajakan untuk tidak memilih alias golongan putih (golput) ditemukan berserakan di sejumlah permukiman penduduk di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Banyak selebaran ini berserakan di jalanan, ada juga di pasang di pagar dan dimasukkan di halaman rumah warga," ujar salah seorang warga Jalan Haji Kalla, Imran, di Makassar, Selasa (16/4/2019).
Menurut dia, diperkirakan selebaran ajakan golput ini disebar pada malam hari. Sebab tidak hanya ditemukan di Jalan Haji Kalla, tapi juga di jalan Kesadaran, Kecamatan Panakukang.
Ajakan itu berupa tulisan mengimbau warga tidak perlu menyalurkan hak pilih di TPS pada Rabu, 17 April 2019 dan lebih baik mencari nafkah berdagang atau melakukan aktivitas lain dan tidak perlu susah mencoblos.
BACA JUGA :
Selebaran yang ditebar dianggap kampanye propaganda kepada warga tersebut agar tidak menggunakan hak pilih pada Pemilu. Dalam selebaran itu tertulis di kertas bahwa calon legislatif meski terpilih sebagai wakil rakyat, tapi tidak dapat merubah hidup dan nasib warganya.
"Sebagian pekerja mungkin libur pun tetap mendapat gaji, tapi kita yang pedagang, buruh, supir? Apakah jika kita libur dan ke TPS kita bisa mendapat nafkah untuk anak istri kita? Lebih baik bekerja mencari nafkah daripada datang ke TPS untuk memilih," demikian tulisan dalam selebaran tersebut.
Meski demikian, Imran mengatakan, saat ini masyarakat sudah sadar Pemilu dan meskipun selebaran itu beredar tidak akan mempengaruhi warga untuk datang ke TPS mencoblos.
"Biasa seperti ini, ada mungkin orang sebar tadi malam dan merasa tidak diperhatikan jadi menyebarmi kayak begini modelnya. Kita sudah sadar Pemilu sebab suara kita menentukan nasib bangsa," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Makassar, Nursari, menyatakan, belum mengetahui persis temuan selebaran mengajak orang untuk menjadi golput. Kendati demikian, perbuatan kampanye tersebut pada umumnya tidak menjadi masalah besar.
"Kecuali menghalang-halangi orang ke TPS sampai habis masa waktunya mencoblos itu bisa ke ranah pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Selain itu, masyarakat dilindungi atas haknya oleh Undang-undang, apakah ingin menyalurkan hak pilih atau tidak, tergantung orang atau pemilih yang menentukan sikapnya.
Bawaslu juga mengimbau agar warga sebaiknya tidak mengkampanyekan golput. Karena, suara satai hak pilih seseorang dianggap penting dalam pesta demokrasi guna menentukan pilihan pemilih. "Sebaiknya tidak perlu ada ajakan golput seperti itu. Mari gunakanlah hak pilih kita memilih sesuai dengan hati nurani," ungkapnya.
Nursari menjelaskan, ajakan ataupun kampanye golput sah-sah saja, tetapi jangan menghalangi pemilih menyalurkan haknya. Kalau ada seperti itu bisa dikenakan pidana dan di penjara.
Aturan tersebut sesuai UU Nomor 7/2017 pasal 510, disebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipenjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta. Sedangkan di pasal 511 tertulis ancaman pidana bagi yang menghalangi hak pilih seseorang dengan ancaman kekerasan.
Dan di pasal 515, berbunyi bagi orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilih, diancam hukuman penjara 18 bulan dan denda maksimal Rp36 juta.