DIDADAMEDIA, Bandung - Selama masa Pemilu Serentak 2019, Bawaslu Jawa Barat menemukan 636 kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Sebanyak 520 kasus merupakan hasil temuan Bawaslu dan 116 lainnya berasal dari laporan masyarakat.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengatakan dari ratusan kasus tersebut mayoritas adalah pelanggaran administratif dan 412 di antaranya sudah diselesaikan. Sementara 12 kasus masih tahap pemeriksaan dan empat sudah putusan.
Selain itu, Bawaslu menemukan 80 kasus dugaan pelanggaran pidana seperti money politic (politik uang), kampanye di luar jadwal, menghilangkan atau merusak alat peraga kampanye dan keterlibatan Kepala Desa (ASN) dalam politik.
BACA JUGA :
"Ada yang sebagian besar itu masuk pengadilan, tapi tidak semua masuk, karena Bawaslu dan Gakumdu akan uji soal aspek formil kelengkapan sehingga kasus ini dari 80 ngga semua bisa diteruskan ke pidana, karena aspek pemenuhan unsur pelanggaran," ujar Abdullah di Gedung Sate, Bandung, Selasa (16/4/2019).
Soal pelanggaran money politics, Abdullah mengakui ada tiga kasus yang sudah divonis pengadilan yaitu pelanggaran di Cianjur, Indramayu dan Kabupaten Bandung. Pelaku pelanggaran tersebut adalah calon anggota legislatif (caleg) dengan modus pemberian barang disertai uang.
"Modusnya pemberian barang dan uang antara caleg dan pemilih, dilakukan oleh caleg, dan sudah vonis sudah inkrah maka KPU memberikan sanksi diskualifikasi," imbuhnya.
Kendati demikian dia mengungkapkan tidak semua pelaku dugaan pelanggaran diberikan sanksi, ada juga yang divonis bebas karena bukti pelanggaran kurang kuat.
"Ada juga pengadilan vonis bebas, seperti pemberian selai kacang dari caleg. Kasus lain, ada yang tidak terjangkau UU Pemilu maka diteruskan ke UU lain yaitu UU ASN oleh KASN, ada sembilan termasuk kepala daerah," pungkasnya.