Publikasikan Quick Count Sebelum Jam 15.00 WIB Bisa Dipenjara 18 Bulan

publikasikan-quick-count-sebelum-jam-1500-wib-bisa-dipenjara-18-bulan Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan penyampaikan hasil quick count hanya bisa dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.

Jika ada pihak ataupun lembaga yang mengumumkannya sebelum waktu yang ditentukan, maka pihak tersebut bisa dijerat dengan Pasal 449 ayat 5 dengan ancamana hukuman penjara selama 18 bulan.

Hal itu disampaikan MK saat memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.

"Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK seperti dilansir Detik.com, Selasa (16/4/2019).

Pasal yang dimaksud tetap dan tidak berubah yaitu Pasal 449 ayat 5 yang berbunyi:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Bagi yang melanggar Pasal 449 ayat 5, diancam hukuman 18 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 540 ayat 2:

Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).


Editor: redaktur

Komentar