Sidang Vonis Kasus Bansos Sekda Tasikmalaya Ditunda

sidang-vonis-kasus-bansos-sekda-tasikmalaya-ditunda . (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Vonis terkait kasus dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya Abdul Qodir cs ditunda. Hakim mengaku belum siap atas putusannya.

Sidang vonis rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (16/4/2019). Namun begitu majelis hakim dalam persidangan mengatakan untuk di undur.

"Karena putusannya belum siap, sidang kita undur ya," kata majelis hakim M Razad dalam persidangan.

Sidang akan kembali digelar masih di pekan ini pada Kamis 18 April 2019. Atas penundaan ini, pengacara dan jaksa sepakat.

Jaksa Kejati Jabar menuntut Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Qodir 2,5 tahun penjara terkait kasus dugaan sunat dana bantuan sosial (bansos). Dalam sidang Abdul terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 1,4 miliar," kata Jaksa Andi Andika Wira saat membacakan tuntutannya.

Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor: 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.

Kesembilan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Qodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.

Lalu PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

Editor: redaktur

Komentar