Wahid Husein Pasrah Bila Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

tolak-bandung-wahid-husein-pasrah-bila-dieksekusi-ke-sukamiskin Wahid Husen. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Terpidana kasus suap yang juga mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, tak akan mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dalam kasus suap.

"Kesimpulan dari Pak Wahid dan keluarga, dia menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding," kata pengacara Wahid Husen, Firma Uli Silalahi saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Adapun pertimbangannya tidak melakukan banding, karena khawatir hukumannya akan diperberat apabila mengajukan banding. Keputusan untuk tidak banding sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dia khawatir, meskipun merasa hukuman kemarin sangat tinggi. Dia trauma menghadapi persidangan kemarin," kata dia.

Bahkan Wahid menerima bila dirinya nanti akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin tempat semeblumnya ia menjabat. "Di Sukamiskin juga nggak apa-apa, dia sudah pasrah," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengupayakan agar kliennya itu tak dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Permohonan itu akan dilayangkan melalui surat ke KPK saat eksekusi dilakukan.

"Untuk pelaksanaan putusannya, kita serahkan ke KPK. Kalau disetujui bagaimana untuk di Rutan Bandung," katanya.

Editor: redaktur

Komentar