DIDADAMEDIA, Bandung - Miris, di hari kedua masa tenang Pemilu Serentak 2019, dugaan politik uang (money politics) justru mencuat di Kota Bandung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan money politics itu di salah satu kecamatan Kota Bandung.
Komisioner Bawaslu Kota Bandung Zacky Muhammad Zamzam menuturkan, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. Dia mendapat laporan tersebut kemarin malam, Minggu (14/2/2019).
Zacky pun belum bisa memastikan pelaku pelanggaran kampanye tersebut Partai Politik (parpol) atau Calon Anggota Legislatif (Caleg).
"Kita dapat laporan adanya money politics tapi belum bisa kita ekspos lebih jauh. Yang pasti itu peserta pemilu," ujar Zakcy saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Bandung, Senin (15/4/2019).
BACA JUGA :
Dia menuturkan, jika nanti hasil temuan Bawaslu memenuhi syarat pelanggaran, maka laporan akan ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Tepadu atau Gakumdu.
Laporan money politics menurutnya, bukan dalam bentuk uang namun dalam bentuk pemberian jenis lainnya. Adapun jika memang terbukti dugaan tersebut terjadi, maka pelaku dapat dihukum secara pidana dengan penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
"Bawaslu mengimbau agar masyarakat peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang melanggar terlebih di hari tenang. Kepada masyakat silakan laporkan ke panitai pengawas terdekat jika ditengarai ada poltik uang dan kita akan langsung kami telusuri," tandas Zacky.