DIDADAMEDIA, Bandung - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dipastikan tidak akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 yang akan berlangsung Rabu (17/4/2019).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Lapas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris. Ketidakikutsertaan Abu Bakar Ba'asyir disampaikan kepada penjabat di Lapas Gunung Sindur tempat dirinya menjalani masa hukuman.
"Yang bersangkutan tidak akan menggunakan hak pilihnya," ujar Kepala Divisi Lapas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Bandung, Senin (14/2/2019).
Aris mengatakan, menggunakan atau tidak menggunakan hak suara adalah hak mereka. Pihaknya selaku penyelenggara negara di urusan pemasyarakatan, berusaha memfasiitasi hak suara dari warga binaan.
BACA JUGA :
"Nanti katanya mau ada surat pernyataannya dari yang bersangkutan. Ya monggo saja, karena mungkin calon yang akan dipilihnya tidak ada," ujar Aris.
Abu Bakar Ba'asyir dipidana penjara selama 15 tahun pada 2011 karena turut mendanai kegiatan untuk pelatihan terorisme di Nangroe Aceh Darussalam. Belum lama ini, dia menolak menandatangani dokumen taat kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Selain itu, pihaknya juga menerima informasi soal tahanan kasus terorisme di Rutan Gunung Sindur yang juga tidak akan menggunakan hak pilih memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR RI, DPRD kota, kabupaten dan provinsi serta anggota DPD RI.
"Ada yang enggak mau gunakan hak pilihnya. Tapi sedari awal kami data, kami serahkan ke KPU. Lalu kalau nanti enggak mau memilih ya terserah," ujar Aris.