Percepat Waktu di Bilik Suara, KPU Minta Masyarakat Mantapkan Pilihan

percepat-waktu-di-bilik-suara-kpu-minta-masyarakat-mantapkan-pilihan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Endun Abdul Haq (kanan). (Rizky Perdana/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Masyarakat diminta memantapkan pilihannya untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang. Dengan begitu, diharapkan bisa memangkas waktu mencoblos di dalam bilik suara, mengingat tahun ini ada lima jenis surat suara.

Seperti diketahui Pemilu 2019 adalah Pemilu pertama dengan jumlah surat suara mencapai lima jenis yaitu Pemilihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD Provinsi.

Salah satu yang cukup membingungkan masyarakat adalah banyaknya kandidat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), sehingga disarankan sudah memiliki pilihan sebelum masuk ke bilik suara agar mempercepat waktu.

"Karena keterbatasan bilik suara cuma empat, jadi perlu cepat mencoblos dengan lima surat suara, nah caranya KPU mengimbau masyarakat diupayakan harus punya pilihan dulu. Jadi malamnya udah istikharah, sudah pelajari track record peserta Pemilu dan rabu (17 April) sudah memantapkan hati," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Endun Abdul Haq di Kantor KPU Jabar, Bandung, Senin (15/4/2019).

Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU sebelumnya, maka waktu mencoblos hanya butuh kurang lebih empat menit saja, namun ada yang sampai 10 menit karena masih bingung memilih dan mencari-cari dahulu di surat suara.

"Ketika masuk bilik suara sudah mencoblos jadi jangan masuk bilik nyari dulu. Saya yakin pemilih Jabar cerdas, smart voters sehingga lima surat suara tercoblos cepat," ungkapnya.

Terkait tata cara memilih, Endun menuturkan masyarakat bisa memilih dengan tiga opsi, yaitu diperbolehkan mencoblos partainya, atau nomor urutnya atau gambar partai dan calegnya. Semua itu dihitung surat suata sah.

"Misalnya ada gambar partai, dua duanya dicoblos calegnya, itu sah tapi suara masuk ke partai, misalnya caleg nomor lima dicoblos dan nomor tujuh dicoblos kan buat siapa suaranya, jadi suara sah-nya untuk partai politik," pungkas Endun.


Editor: redaktur

Komentar