DIDADAMEDIA, Bandung - Masih minimnya pengetahuan masyarakat terkait membaca label konsumen pada kemasan, menggiring kepada salahnya memberikan asupan.
Sebagai contoh, pada label kemasan Susu Kental Mani's (SKM) disebutkan kandungan persaji dan dijelaskan tidak cocok untuk bayi.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Rusiana.
Dia menilai masih begitu banyak konsumen yang tidak memperhatikan label kemasan. Efeknya, tidak sedikit yang salah kaprah tentang SKM.
"Pemberian SKM sebagai pengganti ASI merupakan salah satu kesalahan dari konsumen yang tidak membaca label kemasan. Padahal diterangkan dalam kemasan tidak cocok untuk bayi," paparnya.
Dia juga menerangkan, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Produk Pangan Olahan yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Peraturan baru tersebut dinilai telah melindungi kepentingan konsumen dan produsen, termasuk susu kental manis (SKM).
BACA JUGA :
Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 juga semakin memantapkan posisi SKM sebagai salah satu produk susu. Khusus label SKM, produsen wajib mencantumkan keterangan bahwa 'SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi'.
Penerbitan Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 sekaligus menggugurkan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018.
Edaran tersebut berisikan berbagai ketentuan mengenai label dan iklan susu kental manis. Setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Untuk itu, kita sampaikan agar konsumen teliti saat membeli makanan atau minuman dalam kemasan. Harap dibaca dan dicek label khusus konsumen," tandasnya.
Tidak hanya persoalan SKM yang masih salah kaprah tentang pengganti susu, persoalan halal pun dalam kemasan wajib dicantumkan.
"Selain itu juga label konsumen menuliskan tentang lemak yang terkandung, termasuk jika mmgandung lemak babi atau lainnya," terang Rusiana.
Terlebih saat ini, sambungnya, akan menghadapi bulan Ramadan. Konsumen diharapkan benar-benar teliti dalam membeli produk, baca label konsumen untuk melihat kandungannya. "Yang tidak kalah pentingnya juga lihat tanggal kedaluwarsa produk yang dibeli," katanya.