DIDADAMEDIA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kepada publik laporan harta kekayaan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum 2019.
"Laporan yang telah disampaikan ke KPK telah diverifikasi dan hasil verifikasinya telah disampaikan kepada KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Menurut data LHKPN, capres nomor urut 01 Joko Widodo memiliki kekayaan per 14 Agustus 2018 adalah Rp50.248.349.788, sementara itu cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin memiliki kekayaan sebesar Rp11.645.550.894 per 14 Agustus 2018.
Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 02, melaporkan kekayaan sebesar Rp1.952.013.493.659 per 9 Agustus 2018 dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno, melaporkan kekayan sebesar Rp5.099.960.524.965 per 14 Agustus 2018.
BACA JUGA :
Joko Widodo sudah melaporkan harta kekayaannya 8 kali, mulai sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo dan terakhir saat menjadi calon presiden dalam Pemilu 2019, sementara Ma'ruf Amin sudah dua kali melaporkan yaitu saat menjadi anggota DPR pada 2001 dan ketika menjadi calon wakil presiden Pemilu 2019.
Prabowo Subianto sudah melaporkan LHKPN sebanyak empat kali, saat masih bertugas di TNI dan tiga kali saat maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Cawapres Sandiaga Uno sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya, yaitu saat menjadi calon gubernur DKI Jakarta, ketika terpilih menjadi wakil gubernur dan saat menjadi calon wakil presiden Pemilu 2019.
Selain ketua KPU, konferensi pers itu juga dihadiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan perwakilan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan Tim Kemenangan Nasional (TKN).