DIDADAMEDIA, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan "quick count" atau hitung cepat yang khusus di Kota Pahlawan, Jawa Timur pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden pada 17 April 2019, tidak ada.
"Kebetulan tidak ada untuk yang khusus Kota Surabaya. Mungkin ngambilnya beberapa kab/kota atau se-provinsi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Muhammad Kholid kepada Antara di Surabaya, Jumat (12/4/2019).
Meski demikian, lanjut dia, "real count" atau hitung asli versi KPU tetap ada dengan tetap menunggu hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU Surabaya.
Istilah "real count" atau scan C1 (form berita acara), yaitu hasil penghitungan di TPS yang dituangkan dalam C1, discan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota, lalu dikirim ke KPU RI untuk ditampilkan dalam bentuk tabulasi secara "real time" di laman KPU.
"Jadi kalau di hitung (Sistem Informasi Penghitungan Suara) KPU RI, selesai penghitungan suara di TPS, ada satu salinan yang dibawa ke KPU Surabaya untuk discan dan diunggah," katanya.
BACA JUGA :
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hidayat mengatakan ada lima dari 51 lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu RI yang akan melakukan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Surabaya.
Adapun lima lembaga pemantau pemilu tersebut adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan Forum Masyarakat Peduli Jatim (FMPJ).
"Lembaga pemantau pemilu merupakan mitra kami yang membantu melakukan pengawasan jalannya Pemilu 2019," ujarnya.
Hidayat mengatakan pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan terpercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu tahun 2019.