DIDADAMEDIA, Pontianak - Sejak kasus perundungan siswi SMP di Pontianak AU (14) viral, banyak etika yang dilanggar oleh masyarakat, media massa dan aparat penegak hukum.
Demikian disampaikan Peneliti dari The Indonesian Legal Resource Center, Sitti Aminah. Menurutnya baik anak korban, anak pelaku dan anak saksi, serta informasi pribadi harus terus dilindungi.
Informasi tersebut seperti nama, alamat, nama orangtua, nama sekolah dan informasi-informasi terkait yang dapat mengungkap identitas anak.
"Mengadakan konferensi pers seperti itu meski tujuannya untuk menunjukkan anak-anak sudah meminta maaf, itu tidak tepat. Hal tersebut malah menjadikan anak yang sedang berhadapan dengan hukum menjadi korban perundungan masyarakat," kata Sitti.
BACA JUGA :
Tak hanya itu, dia juga menyayangkan pihak kepolisian membuka hasil visum kepada publik, padahal hasil visum tersebut hanya boleh diketahui penyidik dan korban. Bukan menjadi hak publik.
Dia mengkhawatirkan dengan dibukanya hasil visum maka akan terjadi pelabelan, dan masyarakat dapat ikut mengintervensi hasil penyelidikan.
Selain itu dia juga menyayangkan publik figur seperti artis dan calon legislatif yang datang menemui korban hanya memanfaatkan kasus tersebut sebagai alat panjat sosial.
"Mereka datang ke tempat korban lalu berfoto bersama korban, kemudian foto itu diunggah, walau wajahnya diburamkan tetapi hal tersebut belum tentu membantu dalam penanganan korban," kata dia.
Dia juga mengkritik masyarakat yang masih saja menyebarkan video perundungan si anak korban dan si anak pelaku. Dia pun meminta semua pihak seperti penyidik, pekerja sosial untuk tidak mengekspos kasus tersebut.