Pemerintah Disarankan Bina Pemilik Ratusan Satwa Dilindungi di Jember

pemerintah-disarankan-bina-pemilik-ratusan-satwa-dilindungi-di-jember Ilustrasi. (Net, Kristin)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Sejumlah aktivis konservasi menyoroti kasus disitanya 441 satwa dilindungi milik Kristin oleh Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Mereka menyarankan agar pemerintah bersikap bijak dalam menyikapi kasus kepemilikan ratusan satwa dilindungi oleh Kristin yang merupakan Direktur CV Bintang Terang.

Sebab Kristin dinilai memiliki fasilitas dan kemampuan serta wawasan cukup baik seputar penangkaran hewan-hewan dilindungi. Karenanya, sejumlah aktivis senior konservasi menemui Dirjen KSDAE, Wiratno di Jakarta.

Mereka menyampaikan bahwa para aktivis konservasi cenderung menilai jika satwa-satwa tersebut tetap dipelihara di CV Bintang Terang karena memiliki fasilitas sangat baik untuk merawat satwa-satwa tersebut.

Seperti dalam rilis yang diterima PindaiNews, Kamis (11/4/2019), mereka yang hadir antara lain adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Direktur Yayasan Badak Indonesia, Dr. Widodo S. Ramono, mantan Kabag Peraturan Perundang-Undangan dan Informasi Dirjen PHKA Kemenhut, Ir. Sudarmadji dan tak ketinggalan pengamat satwa liar yang dikenal kritis Singky Soewadji.

Oegroseno menyambut baik dan sepakat dengan pendapat Wiratno, Dirjen KSDAE yang menginginkan proses hukum Kristin selaku Direktur CV Bintang Terang tetap berjalan.

Namun penyelamatan satwa yang disita dari CV Bintang Terang harus segera dilakukan. "Saya setuju, beliau akan melihat satwa sitaan tersebut di lokasi," kata Oegroseno.

Sementara itu Widodo S. Ramono juga ikut memuji sikap Dirjen KSDAE yang dinilainya bijaksana dalam melihat permasalahan CV Bintang Terang. Orang Indonesia pertama yang meraih penghargaan internasional Sir Peter Scott Awards tahun 2015 ini menghargai langkah Wiratno yang berusaha mencari kejelasan dulu dari berbagai sumber supaya bisa membuat keputusan yang tepat.

Selanjutnya, Singky Soewadji meyakini satwa yang disita dari CV Bintang Terang sulit dilepasliarkan ke habitatnya karena sudah kehilangan sifat liarnya. Selain itu pengamat satwa liar yang dikenal kritis ini menilai penangkaran CV Bintang Terang sudah berhasil dan bisa membantu pemerintah dalam bidang konservasi juga pelestarian satwa dilindungi.

"Perlu dicatat, Kristin adalah penangkar burung paruh bengkok Indonesia yang sudah berpengalaman selama 15 tahun dan berhasil. Dia memiliki kemampuan dan teknologi yang mumpuni, jadi seharusnya negara membina Kristin, bukan malah membinasakannya," tegasnya.


Editor: redaktur

Komentar