DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Luar Negeri memastikan penghitungan suara Pemilu 2019 di luar negeri akan tetap dilaksanakan pada 17 April mendatang, meskipun pemungutan suara dilakukan lebih awal.
"Ada perbedaan metode dan waktu pencoblosan di dalam dan di luar negeri," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan yang diterima di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Iqbal menjelaskan, di luar negeri ada tiga metode pemungutan suara yang digunakan yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kotak Suara Keliling (KSK), serta dikirim melalui pos. Untuk metode KSK dilakukan mulai 8-14 April 2019.
Untuk TPS, peraturan membolehkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) memilih antara 8 sampai dengan 14 April sesuai dengan kondisi setempat.
Sebagian PPLN di Timur Tengah misalnya, menyelenggarakan pemungutan suara pada 12 April karena hari liburnya adalah Jumat.
PPLN Sana'a bahkan menyelenggarakan pencoblosan metode TPS di Hadramaut, Yaman, pada 8 April. Sementara di negara-negara Eropa, Amerika dan Asia pada umumnya mengambil tanggal 13 April untuk pencoblosan.
"Namun demikian, penghitungan suara semua serentak pada 17 April 2019," Iqbal menegaskan.
Penegasan yang disampaikan Kemlu sekaligus membantah hoaks yang beredar di media sosial mengenai hasil pemungutan suara di luar negeri.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, hasil perolehan suara baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 waktu setempat, selesai dilakukan.
Saat ini, proses pemungutan suara di luar negeri baru dilakukan di Sana'a Yaman pada Senin (8/4), menyusul Panama dan di Quito, Ekuador pada Selasa (9/4). Sedangkan pada Rabu ini, pemungutan suara dilaksanakan di Thailand yakni di Bangkok dan Songkhla.
"Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," ujar dia.
KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri yang tersebar di 260 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 664/PP.05.2-Kpt/01/KPU/III/2019.