Polda Jabar Ungkap Peredaran Kokain di Bogor, Dua Orang Diamankan

polda-jabar-ungkap-peredaran-kokain-di-bogor-dua-orang-diamankan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - DitresNarkoba Polda Jabar, amankan dua orang yang kedapatan miliki narkotika golongan I jenis kokain. Mereka diamankan berinisial AS dan YA.

Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, polisi pun mengamankan barang bukti narkoba jenis kokain 19,77 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom, menuturkan penangkapan terhadap keduanya berawal dari adanya informasi peredaran narkotika di wilayah Bogor, pada akhir Maret 2019.

"Kemudian kita lakukan pendalam terkait informasi tersebut," kata Enggar, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (10/4/2019).

Setelah didalami dan mendapatkan informasi, polisi lakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS di salah satu rumah Desa Karanggan, Kabupaten Bogor.

Dari penangkapan pelaku AS, polisi dapati barang bukti narkoba jenis kokain yang di bungkus amplop putih.

Polisi pun melakukan pengembangan dari penangkapan AS. Mereka memburu siapa pemasok kokain kepada AS. Alhasil hanya dalam itungan jam dari penangkapan AS, polisi amankan pelaku berinisial YA yang merupakan pemasok kokain.

Pelaku YA diamankan masih di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.  "Barang bukti yang kita amankan dua plastik berisi kokain dan tiga ponsel," katanya.

Saat ini polisi terus mengejar pelaku lainnya yang diduga merupakan bandar besar yang memasok narkoba di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk kepada dua pelaku yang telah diamankan.  

Sementara itu, kepada dua pelaku yang telah diamankan, polisi terapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.




Editor: redaktur

Komentar