Serikat Petani Apresiasi Langkah Kemendag Tolak Impor Bawang Putih

serikat-petani-apresiasi-langkah-kemendag-tolak-impor-bawang-putih Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih mengapresiasi keputusan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menolak memberikan izin impor 100.000 ton bawang putih kepada Bulog.

Henry menyatakan kebijakan itu memberikan keberpihakan kepada petani dan bisa membuat pemerintah memaksimalkan operasi pasar terlebih dahulu. "Saya pikir lebih baik kita menolak impor dulu. Selain itu kita maksimalkan operasi pasar, karena bisa saja bawang putih masih ada di pasar," ujarnya, Selasa (9/4/2019).

Langkah Kemendag untuk menahan izin impor itu merupakan keputusan yang didasarkan oleh stok bawang putih yang masih mencukupi di lapangan.

Selain itu, penolakan impor ini juga sejalan dengan program pemerintah yang ingin memaksimalkan produk dalam negeri.

Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Forum Tani Indonesia (Fortani) Pieter Tangka mengatakan selama ini petani bawang putih terbantu dengan kebijakan wajib tanam importir sebanyak lima persen dari volume impor.

Namun, penugasan impor yang awalnya bertujuan untuk stabilisasi harga membuat petani merasa kecewa karena Bulog tidak wajib menanam bawang putih.

Padahal, importir umum telah memberdayakan petani, karena mau tidak mau harus menanam lima persen dari kuota impor sesuai Permentan Nomor 38 Tahun 2017. "Petani lebih suka impor yang biasa, yang ada kewajiban lima persen," ujar Pieter.

Pieter juga menilai penugasan impor juga bertentangan dengan rencana swasembada komoditas tersebut, karena tidak ada pembukaan lahan baru untuk penanaman bawang putih.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan impor bawang putih dan memberikan penugasan kepada Bulog atas kebijakan tersebut. Namun Kemendag memutuskan untuk menolak izin impor bawang putih karena stok masih mencukupi dan mempertimbangkan nasib petani.

Rencana ini sempat mendapatkan sejumlah tantangan karena dilakukan tanpa kewajiban tanam lima persen dari volume impor serta penugasan impor kepada Bulog dirasakan diskriminatif terhadap swasta.

Selain itu, keterbatasan dana yang dimiliki untuk penugasan ini dapat membuat Bulog menjual hak impor kepada importir lain untuk memperoleh keuntungan.


Editor: redaktur

Komentar