DIDADAMEDIA, Bandung - Tujuh pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, dituntut hukuman pidana penjara beragam. Mereka dinilai jaksa terbukti menganiaya Haringga hingga tewas.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/3/2019). Duduk sebagai terdakwa yaitu Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Jaksa menyebut para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. Masing-masing terdakwa mendapat tuntutan beragam.
Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna 10 tahun penjara, Goni Abdulrahman 9 tahun penjara, Budiman 11,5 tahun penjara, Aldiansyah 11,5 tahun penjara, Cepi 8 tahun penjara dan Joko Susilo 7 tahun penjara.
BACA JUGA :
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," ucap jaksa Melur Kimaharandika saat membacakan tuntutannya.
Perbuatan para terdakwa, sudah sesuai dengan dakwaan. Keterangan para saksi juga menguatkan perbuatan para terdakwa. "Keterangan terdakwa yang pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan sesuai dakwaan. Seluruh keterangan sesuai," kata jaksa.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya menghargai tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Meski demikian, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dengan harapan meringankan putusan.
"Memang sudah dibacakan. Kami hargai isi tuntutan berkaitan hak jaksa. Tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain, nanti di pembelaan akan kami tuangkan," kata Dadang.
Editor: redaktur