DIDADAMEDIA, Bandung - AM (40) salah seorang caleg DPRD Kota Bandung yang terciduk kedapatan membawa sabu berasal dari Partai Gerindra.
"Betul, yang bersangkutan caleg dari Gerindra dapil 6 Kota Bandung nomor urut 7," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Kota Bandung Hasan Fauzi, Selasa (9/4/2019).
Hasan mengaku tak bisa mengawasi semua caleg yang jumlahnya ratusan. Pengurus Gerindra Kota Bandung saat ini tengah membahas kondisi AM tersebut.
"Bahwa kasus itu kan di luar konteks, kami enggak bisa mengawasi semua. Mohon maaf, yang pakai begitu umpet-umpetan. Tapi kami akan lakukan pendalaman, apakah dia baru atau sudah lama menggunakan narkoba. Tapi kalau sudah lama dia enggak mungkin lolos. Saat fit and proper tes, yang bersangkutan bersih," ujar dia.
BACA JUGA :
Seperti diketahui, AM ditangkap pada 27 Maret 2019 di sekitar Buah Batu Kota Bandung. Dia ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap rekannya, Crp (27). Crp mengaku narkoba jenis sabu merupakan pesanan dari AM.
Kepada Polisi Am mengaku sudah dua kali mengkonsumsi sabu-sabu. AM ditangkap saat menunggu pesanan narkoba dari CRP. Barang bukti disita dari kedua tersangka yakni sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Pasal yang disangkakan ialah pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.