Polisi Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal Berkedok Toko Pakaian

polisi-bongkar-gudang-kosmetik-ilegal-berkedok-toko-pakaian Ilustrasi. (net)

DIDADAMEDIA, Bandung - DitresNarkoba Polda Jabar membongkar praktik penjualan kosmetik tanpa izin berkedok toko pakaian. Beberapa kosmetik yang didapat tergolong obat keras yang membahayakan.

Toko yang dimaksud berada di Dusun Belendung 02, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Polisi menetapkan pemilik toko berinisial T sebagai tersangka penjualan obat keras tanpa izin.

"Izin tokonya, penjualan pakaian dan klontong. Namun saat anggota melakukan pengecekan terdapat banyak kosmetik berbahan bahaya yang juga diperjualkan. Ada gudangnya juga di sana," kata Direktur DitresNarkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (9/4/2019).

Enggar mengatakan, untuk menjual berbagai kosmetiknya ini, pemilik toko mengedarkan secara online di berbagai akun jual beli.  Salah satu menggunakan aplikasi online shop "Shoppe". Menggunakan nama akun Samaharga Shop, pelaku mengedarkan berbagai kosmetik tanpa izin.

"Kosmetik milik pelaku ini, tidak memiliki izin edarvserta juga tidak memenuhi standar keamanan dan kemanfaatannya," ucapnya.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui berapa lama pelaku mengedarkan kosmetik berbahaya tersebut. Polisi juga masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan berbagai kosmetik tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pelaku sendiri yang meracik kosmetik-kosmetik tersebut.

Kepada pelaku, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 36 Pasal 196, 197, serta pasal 198 dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.

Editor: redaktur

Komentar