DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen 8 tahun bui. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4/2019).
Perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA :
Putusan terhadap Wahid ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid selama 9 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Wahid untuk ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Wahid Husen terbukti menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Atas pemberian berupa sebuah mobil, uang dan sejumlah barang tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas khusus.
Editor: redaktur