DIDADAMEDIA, Bandung - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang calon anggota legistatif DPRD Kota Bandung, berinisial AM (40) bersama CRP (27) rekannya.
Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat polisi melakukan kringserse yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah.
"Keduanya diamankan di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom, saat ungkap kasus di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).
Enggar menuturkan, AM merupakan juga merupakan salah satu kader partai politik. Namun dia enggan menjelaskan dari mana asal Partai AM.
BACA JUGA :
Saat diamankan, polisi dapati sabu-sabu seberat 0,6 gram. Sabu tersebut dibungkus paket kecil dan siap digunakan. "Masih didalami dari mana yang bersangkutan mendapatkan sabu tersebut," katanya.
Enggar mengatakan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap AM dan temannya itu. Untuk menjerat AM polisi kenakan pasal 112 ayat (1) jo 132, sub 127 ayat (1) a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman pidananya, paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Pelaku juga dikenakan denda minimal Rp800 juta.