DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung akan menggelar sidang vonis terhadap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen.
Rencananya sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019). Selain Wahid, ajudannya Hendry Saputra yang juga terlibat kasus ini akan divonis hari ini. "Ya hari ini ada agenda putusan untuk terdakwa Wahid Husen," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi.
Dalam tuntutannya jaksa KPK menutut Husen dengan tuntutan 9 tahun penjara. Jaksa menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Takdir berharap majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan perbuatan Wahid yang sudah terurai dalam fakta persidangan dan tuntutan. "Semoga majelis hakim memiliki keyakinan yang sama sehingga putusannya sesuai dengan tuntutan tim JPU," kata Takdir.
Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang juga terdakwa dalam kasus ini. Atas pemberian berupa sebuah mobil, uang dan sejumlah barang tersebut, Fahmi yang merupakan suami dari Inneke Koesherawati itu mendapatkan sejumlah fasilitas khusus.