Soal Ujaran Polisi tak Netral, Bawaslu Periksa Eks Kapolsek Pasirwangi

soal-ujaran-polisi-tak-netral-bawaslu-periksa-eks-kapolsek-pasirwangi Bawaslu. (net)
DIDADAMEDIA, Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut memanggil mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz untuk mengklarifikasi langsung pernyataan tentang kepolisian yang tak netral dalam pemilihan presiden secara tertutup di kantor Bawaslu Garut Jalan Pramuka, Garut, Kamis (4/4/2019).

Sulman Aziz dengan seragam lengkap kepolisiannya datang bersama sejumlah polisi lainnya ke Bawaslu Garut sekitar pukul 12.30 WIB. Sulman sempat menunggu beberapa waktu sebelum akhirnya masuk ke suatu ruangan bersama Komisioner Bawaslu sekitar pukul 13.00 WIB.

Selain beberapa anggota polisi dari Polres Garut, ada juga perwira tinggi pangkat Komisaris Besar Polisi dari Polda Jabar datang dalam pemeriksaan AKP Sulman Aziz itu.

Sejumlah wartawan yang sudah menunggu di kantor Bawaslu Garut tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan, termasuk tidak boleh mendekati meja pemeriksaan untuk mengambil foto maupun video.

Wartawan hanya diperbolehkan memotret di luar ruangan dengan penjagaan petugas yang tidak berseragam sambil meminta wartawan untuk tidak terus masuk ke ruangan."Sudah, tidak boleh," kata petugas tersebut.

Selesai komisioner Bawaslu Garut hadir, dan terperiksa juga jajaran kepolisian yang hadir dalam pemeriksaan tersebut, pintu ruangan langsung dikunci dan dijaga petugas berseragam polisi.

Kedatangan Sulman tersebut untuk memenuhi pemanggilan Bawaslu Garut terkait pernyataan Sulman yang menuduh pimpinan Polres Garut yang cenderung mendukung salah satu pasangan calon presiden petahana Joko Widodo-Maruf Amin.

Sulman memberikan keterangan tuduhannya itu ke media massa di Jakarta, Minggu (31/3/2019). Namun pernyataannya itu kembali dicabut secara resmi dan disampaikan kepada wartawan di Markas Polda Jabar.

Meskipun sudah dicabut pernyataannya, Bawaslu Garut tetap menindaklanjuti alasan Sulman memberikan pernyataan tuduhan dan dicabutnya kembali pernyataan itu.


Editor: redaktur

Komentar