Pembantai Jemaah Masjid Selandia Baru Hadapi 50 Dakwaan

pembantai-jemaah-masjid-selandia-baru-hadapi-50-dakwaan Aksi solidaritas untuk korban pembantaian di masjid Selandia Baru. (net)
DIDADAMEDIA - Pria Australia yang ditangkap atas pembantaian keji di Masjid Selandia baru akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan upaya pembunuhan saat hadir di persidangan. 

Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, didakwa dengan satu pembunuhan sehari pascapenyerangan brutal di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret dan dijebloskan ke penjara tanpa pembelaan.

Sebanyak 50 orang tewas dan puluhan lainnya terluka akibat aksi seorang pria bersenjata lengkap dengan menggunakan senjata semi-otomatis, saat mereka menjalankan ibadah Salat Jumat. Pelaku berusia 28 tahun itu menyiarkan langsung aksi kejinya melalui Facebook.

Perdana Menteri Jacinda Ardern menggambarkan pembantaian tersebut, penembakan masal terkeji oleh pria bersenjata di Selandia Baru, sebagai "serangan teroris". Sejumlah pakar hukum berpendapat bahwa aksi tersebut dapat berujung pada dakwaan di bawah undang-undang terorisme Selandia Baru.

Tarrant dijadwalkan hadir di Pengadilan Tinggi Christchurch melalui video pada pukul 10.00 waktu setempat, Jumat. Seorang hakim Pengadilan Tinggi dalam risalah pengadilan pekan ini mengatakan bahwa kehadirannya sebagian besar bersifat prosedural. Tarrant juga tidak akan diminta mengajukan pembelaan terhadap dakwaan yang dia hadapi.

"Tujuan utama dari pemanggilan pada 5 April tersebut untuk memastikan posisi terdakwa mengenai perwakilan hukum dan untuk menerima informasi dari entitas Crown terkait langkah-langkah prosedural tertentu dan saat dipertimbangkan langkah-langkah itu akan diselesaikan," kata Hakim Cameron Mander.


Editor: redaktur

Komentar