DIDADAMEDIA, Bandung - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/10/2019).
Salah seorang keluarga yakni kakek dari Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki, merupakan korban dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.
Kakek Zaki bernama Oo Sunaryo memberikan kesaksian dirinya melihat cucunya itu dalam kondisi babak belur.
"Saat itu dia menutupi badannya pakai sprei. Tapi wajahnya masih kelihatan. Wajahnya babak belur, ada memar terus ada luka merah di matanya. Kepalanya juga botak padahal sebelumnya enggak. Terus di kepala ada luka seperti kepentok besi. Jalannya juga pincang," tutur Oo.
Oo saat itu bertanya perihal kondisi cucunya itu. Namun Zaki tak menjelaskan secara rinci kepada kakeknya. "Dia cuma cerita dikeroyok di daerah Yasmine lalu dibawa ke daerah Parung," kata dia.
Keterangan Oo dalam persidangan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bogor lantas membacakan BAP Oo dalam persidangan.
Dalam BAP-nya yang dibacakan jaksa, Oo menyebut bahwa Zakj dikeroyok di Tajul Alawiyyin yang merupakan pesantren Bahar. Oo lantas menanyakan siapa yang memukul. Zaki lantas menjawab yang melakukan pemukulan ialah Habib Bahar.
"Benar seperti itu saksi?," tanya jaksa.
"Benar," jawab Oo.