Umuh: IB Harusnya Jadi Plt Ketua PSSI, Bukan Gusti Randa

umuh-ib-harusnya-jadi-plt-ketua-pssi-bukan-gusti-randa Joko Driyono, Iwan Budianto dan Ratu Tisha Destria. (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar mempertanyakan ditunjuknya Gusti Randa menjadi Plt Ketua Umum PSSI setelah Joko Driyono ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Satgas Antimafia Bola.

Sejauh ini posisi Plt Ketua Umum PSSI memang masih simpang siur dan memunculkan pro dan kontra. Tampuk kepemimpinan sementara PSSI yang sebelumnya diambil alih Joko Driyono, setelah mundurnya Edy Rahmayadi tidak jelas.

Sosok yang karib disapa Jokdri itu ditahan Satgas Anti Mafia Bola, karena kasus perusakan barang bukti dokumen yang berkaitan dengan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.

Setelah ditahan, Jokdri memberikan mandat kepada Gusti Randa untuk menjalankan tugas sebagai ketua harian PSSI. Namun Exco PSSI menetapkan plt ketua umum PSSI adalah Iwan Budianto, yang secara statuta otomatis naik sebagai plt Ketua Umum lantaran jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum II PSSI.

Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, angkat suara terkait kisruh penetapan plt Ketua Umum PSSI. Umuh menegaskan sesuai dengan statuta, yang seharusnya menjadi plt ketua umum adalah Iwan Budianto.   

"Gusti Randa ini kan sebetulnya anggota exco, kalau diberikan mandat dari Jokdri kan mereka juga pasti tahu aturan, harusnya ditolak, 'tidak bisa seperti ini pak kalau bapak memberikan mandat seperti Pak Edy ke bapak itu sudah benar, kalau sekarang bapa tidak sanggup berikan lagi ke Iwan, dia wakil ketua dua'," terangnya saat ditemui di Mes Persib, Kota Bandung, Rabu (3/4/2019).

Umuh melanjutkan, kalaupun Iwan tidak sanggup menjadi plt ketua umum, keputusan dikembalikan kepada exco, atau PSSI dipimpin secara bersamaan dengan exco yang menjalankan roda kepemimpinan. Sebab sosok yang akrab disapa IB itu, seandainya tidak sanggup menjadi plt ketua umum, tidak bisa asal tunjuk orang untuk menggantikan posisinya. Tapi harus dikembalikan lagi kepada exco.  

"Ini kalau pada exco kepada anggota, ini harus dikumpulkan semua anggota karena Iwan umpanya tidak sanggup, kecuali kalau Iwan sanggup kenapa tidak, tetep harus dijalankan. Seandainya kalau Iwan ada apa-apa lagi, ya Iwan tidak bisa memberikan mandat kepada seseorang," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar